Hukum Pacaran
Ditengah tengah masyarakat kita saat ini muncul fenomena pacaran. pacaran biasa
dilakukan pasangan muda mudi untuk menjalin kasih dan saling berkasih sayang
antar keduanya. berprinsip dasar saling cinta, sepasang muda mudi bisanya
saling menjajaki karakter masing masing dengan niat beragam. ada yang hanya
untuk bersenang senang saja dan ada yang serius berniat untuk memilih calon
pasangan untuk dinikahi. Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimanakah
hukum berpacaran dalam syariat islam. karena dimasa kini pacaran adalah hal
sudah umum dan lumrah dilakukan oleh seluruh remaja muslim di tanah air. tentu
kita harus mengetahui hukum hukum dalam pacaran. pertanyaannya adalah apakah
pacaran itu dibolehkan atau diharamkan, mengingat dalam proses pacaran,
berdua-duaan, bersentuhan, berpelukan, berciuman dan lain sebagainya selalu
mengiringi. Hukum pacaran adalah mutlak Haram dan tidak ada perdebatan sama
sekali, dengan begitu kita sesama muslim wajib saling mengingatkan, mengingat
Masyarakat muslim sendiri, sudah mulai menganggap biasa proses pacaran dan para
orang tua sudah membiarkan anak anak mereka untuk memadu kasih dengan stempel
pacaran. tahukah anda bahwa apa yang anak anak anda lakukan saat berpacaran.
tahukah anda sebagai orang tua bahwa kewajiban anda adalah mendidik anak anak
anda dengan akhlak yang baik sesuai ajaran agama islam.
Hukum tentang larangan pacaran sudah sangat jelas ALLAH terangkan
dalam Al-Qur'an serta dijelaskan pula oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbagai
hadistnya. berikut dibawah ini dalil, ayat dan hadits tentang hukum berpacaran
sesuai syariat islam, simak dan renungkanlah . . . Hukum Pacaran Dalam Islam
Hukum Pacaran Dalam Islam : Pacaran Adalah Perbuatan Mendekati Zina “Dan
janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan
nista/keji dan sejelek-jelek jalan.” Al-Isra`: 32 Dari Ibnu Abbas r.a.
dikatakan: "Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang
dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa
Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya
dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat),
zinanya lidah adalah mengucapkan/berbicara (dengan syahwat), zinanya hati adalah
mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan)
yang membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”An-Nur
ayat 30 “Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita,
kecuali bersama mahram.” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu‘Abbas.R.A) “Barangsiapa
beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat
dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai
keduanya.” (HR. Ahmad) Dari beberapa hadist Rasulullah diatas, sudah jelaslah
dan dapat ditarik kesimpulan bahwa pacaran/hubungan antara laki laki dan
perempuan yang bukan mahramnya merupakan perbuatan mendekati perzinahan. karena
ALLAH SWT dan Rasulnya dengan jelas melarang kita berdua duaan dengan wanita
yang bukan muhrimnya. mendekati zina/pacaran saja ALLAH sebut dengan perbuatan
keji dan nista, bagaimana jika kita menyentuh dan akhirnya terjerumus dalam
zina. semoga kita diberi hidayah oleh ALLAH SWT.
Source: https://muslimfiqih.blogspot.co.id/2015/06/hukum-pacaran-dalam-islam.html
Source: https://muslimfiqih.blogspot.co.id/2015/06/hukum-pacaran-dalam-islam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar