Rabu, 18 Januari 2017

HUKUM PACARAN DALAM ISLAM

Hukum Pacaran 


                            


Ditengah tengah masyarakat kita saat ini muncul fenomena pacaran. pacaran biasa dilakukan pasangan muda mudi untuk menjalin kasih dan saling berkasih sayang antar keduanya. berprinsip dasar saling cinta, sepasang muda mudi bisanya saling menjajaki karakter masing masing dengan niat beragam. ada yang hanya untuk bersenang senang saja dan ada yang serius berniat untuk memilih calon pasangan untuk dinikahi. Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimanakah hukum berpacaran dalam syariat islam. karena dimasa kini pacaran adalah hal sudah umum dan lumrah dilakukan oleh seluruh remaja muslim di tanah air. tentu kita harus mengetahui hukum hukum dalam pacaran. pertanyaannya adalah apakah pacaran itu dibolehkan atau diharamkan, mengingat dalam proses pacaran, berdua-duaan, bersentuhan, berpelukan, berciuman dan lain sebagainya selalu mengiringi. Hukum pacaran adalah mutlak Haram dan tidak ada perdebatan sama sekali, dengan begitu kita sesama muslim wajib saling mengingatkan, mengingat Masyarakat muslim sendiri, sudah mulai menganggap biasa proses pacaran dan para orang tua sudah membiarkan anak anak mereka untuk memadu kasih dengan stempel pacaran. tahukah anda bahwa apa yang anak anak anda lakukan saat berpacaran. tahukah anda sebagai orang tua bahwa kewajiban anda adalah mendidik anak anak anda dengan akhlak yang baik sesuai ajaran agama islam. 

Hukum tentang larangan pacaran sudah sangat jelas ALLAH terangkan dalam Al-Qur'an serta dijelaskan pula oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbagai hadistnya. berikut dibawah ini dalil, ayat dan hadits tentang hukum berpacaran sesuai syariat islam, simak dan renungkanlah . . . Hukum Pacaran Dalam Islam Hukum Pacaran Dalam Islam : Pacaran Adalah Perbuatan Mendekati Zina “Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista/keji dan sejelek-jelek jalan.” Al-Isra`: 32 Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: "Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan/berbicara (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim) Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”An-Nur ayat 30 “Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali bersama mahram.” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu‘Abbas.R.A) “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad) Dari beberapa hadist Rasulullah diatas, sudah jelaslah dan dapat ditarik kesimpulan bahwa pacaran/hubungan antara laki laki dan perempuan yang bukan mahramnya merupakan perbuatan mendekati perzinahan. karena ALLAH SWT dan Rasulnya dengan jelas melarang kita berdua duaan dengan wanita yang bukan muhrimnya. mendekati zina/pacaran saja ALLAH sebut dengan perbuatan keji dan nista, bagaimana jika kita menyentuh dan akhirnya terjerumus dalam zina. semoga kita diberi hidayah oleh ALLAH SWT.

Source: https://muslimfiqih.blogspot.co.id/2015/06/hukum-pacaran-dalam-islam.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar